padanginfo.com-PESISIR SELATAN-– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut tercantum dalam amar Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG yang diumumkan pada Senin (6/7/2026).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Namun, setelah memeriksa pokok perkara, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si., membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat terkait sengketa Pilwana Kambang Utara Tahun 2025.
"Amar putusan menyatakan eksepsi para tergugat tidak diterima seluruhnya, sedangkan pokok perkara diputus dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yudi Andri yang juga bertindak sebagai Koordinator Kuasa Hukum Khusus Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan Pilwana Kambang Utara pada 2025. Setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, wali nagari terpilih dilantik oleh Camat Lengayang pada 11 Januari 2026, menyusul penyelesaian sengketa pada tahapan sebelumnya yang dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Namun, pada 13 Februari 2026, salah seorang calon wali nagari bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Elga Maidison, S.H.I. dan Rekan mengajukan gugatan ke PTUN Padang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan, Panitia Pilwana Kambang Utara, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam gugatannya, penggugat menilai proses Pilwana mengandung cacat prosedur dan substansi. Penggugat meminta majelis hakim membatalkan Berita Acara Hasil Pilwana tertanggal 17 Desember 2025, membatalkan surat keputusan pelantikan wali nagari terpilih, mendiskualifikasi pemenang Pilwana, serta menetapkan penggugat sebagai wali nagari terpilih yang sah.
Selama proses persidangan, majelis hakim memeriksa dokumen, alat bukti, dan mendengarkan keterangan para pihak. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hakim berkesimpulan bahwa gugatan penggugat tidak beralasan menurut hukum sehingga ditolak untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, penyelesaian sengketa Pilwana Kambang Utara di tingkat PTUN Padang dinyatakan selesai. Keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa tetap berlaku sepanjang belum ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, putusan PTUN belum menjadi akhir dari seluruh proses hukum. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.
Berdasarkan amar Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG, majelis hakim memutuskan: pertama, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; kedua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; dan ketiga, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu.(d)