Notification

×

Iklan

Iklan

Nasabah KUR Dapat Dispensasi Tidak Bayar Angsuran 6 Bulan

Kamis, 09 April 2020 | 4/09/2020 WIB Last Updated 2021-12-31T08:55:18Z
padanginfo.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) akhirnya resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, seperti dilansir cncbindoensia.com,  realisasi KUR pada tahun 2020 periode Januari yakni sebesar Rp 15,81 triliun, atau 8,32 persen dari target Rp 190 triliun dengan jumlah debitur mencapai 462.675 orang.

Dari jumlah itu, menurut sektor ekonomi, paling besar atau 42,32 persen untuk sektor perdagangan, lalu 28,09 persen untuk pertanian, perburuan, dan kehitanan, sementara 11,67 persen industri pengolahan, 1,80 persen perikanan, 15,97 persen lain-lain, dan sisanya konstruksi.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) masih menjadi bank penyalur KUR terbesar dengan total penyaluran mencapai Rp 11,43 triliun, dengan 418.185 debitur. Jumlah plafon itu mencapai 72 persen dari total realisasi KUR.

Berikutnya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 2,15 triliun, dengan 25.279 debitur, lalu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp 1,57 triliun dengan 10.912 debitur. Dua lainnya yakni dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni PT BPD Jateng sebesar Rp 136,20 miliar, dengan 1.042 debitur, dan PT BPD Bali Rp 107,99 miliar dengan debitur 643 orang.(*)

×
Berita Terbaru Update