padanginfo.com-PADANG-DPRD Sumbar dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar 2025-2029 memberi lima catatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjadi perhatian.
Catatan dari DPRD Sumbar itu dibacakan Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam rapat paripurna, Jumat 11 Juli 2025.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) serta Forkopimda.
Disampaikan Muhidi, kelima catatan itu adalah:
Pertama, Pemerintah Provinsi wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda RPJMD di Kabupaten/Kota. Hal ini penting agar seluruh indikator dan arah kebijakan pembangunan daerah senantiasa terintegrasi dan selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi. DPRD ingin memastikan bahwa keberhasilan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan keberhasilan bersama untuk Sumatera Barat.
Kedua. Pemerintah Provinsi wajib menjalankan, target pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD. Optimalisasi sumber pembiayaan dari APBN dan sumber-sumber sah lainnya harus menjadi strategi utama.
"Saat ini, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 terdapat banyak program nasional yang diarahkan ke Sumatera Barat, ini harus dimanfaatkan secara maksimal," sebut Muhidi.
Ketiga, Kepada Badan Pendapatan Daerah, kami meminta agar terus melakukan inovasi dan kerja keras dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah.
"Kita tidak bisa hanya bergantung pada kondisi yang ada saat ini. Tanpa pendapatan yang memadai, target-target RPJMD tidak akan tercapai," ingatnya.
"Ingat bahwa Permendagri No. 5 Tahun 2025 Pasal 10 huruf c menyebutkan sanksi bisa dijatuhkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur apabila kinerja fiskal tidak memadai,' ujar Muhidi.
Keempat, Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh terhadap seluruh OPD dilingkup pemerintah provinsi sumatera barat.
"RPJMD ini mengusung strategi, indikator, dan prioritas yang harus dicapai. OPD yang tidak memiliki kontribusi langsung terhadap target-target strategis tersebut sebaiknya direstrukturisasi atau bahkan dilikuidasi agar tata kelola birokrasi menjadi lebih ramping, efisien, dan fokus," papar Muhidi.
Kelima, Memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur akan dinilai berdasarkan indikator dan target yang sudah diimperatifkan oleh Pemerintah Pusat.
"Jangan sampai ada kelalaian pemerintahan daerah menjadi sebab sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah," ingat Muhidi..
Dalam paripurna itu DPRD mengungkapkan, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belum maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dari sisi pendapatan, terutama PAD yang menjadi kinerja utama dalam penerimaan daerah, realisasinya jauh dari target yaitu baru sebesar 88.03% sehingga terdapat kekurangan penerimaan dari PAD sebesar lebih kurang 400 milyar.
Dari sisi belanja, realisasinya juga masih rendah dimana rata-ratanya baru sebesar 92.97 % dan cukup banyak OPD yang realisasi belanjanya di bawah 92 %.
Tidak tercapainya target pendapatan daerah terutama target PAD, disebabkan oleh tidak adanya dukungan data potensi pajak yang valid dan akurat serta penetapan target yang terlalu tinggi serta tidak memperhatikan realisasi penerimaaan Semester I tahun sebelumnya.
Disamping itu kinerja OPD-OPD terkait belum maksimal, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, demikian juga inovasi dan kreativitas OPD untuk mendapatkan sumber-sumber penerimaan masih rendah.
Disampaikan pula, terdapat hutang jangka pendek daerah sebesar lebih kurang Rp.510 miliar yang harus ditutup dan dicarikan solusinya pada Perubahan APBD Tahun 2025 yang tentu sangat memberatkan Perubahan APBD Tahun 2025.
"Permasalahan dan kelemahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah pada Tahun 2024 tersebut, tentu perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Daerah, agar ke depan tidak terjadi lagi," ingat Muhidi. (in).