padanginfo.com-PAYAKUMBUH- Anggota DPR-RI Andre Rosiade sambangi Pasar Syarikat Payakumbuh, Jum'at (23/1/2026) lalu, dimanfaatkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek menyampaikan aspirasi soal status tanah ulayat yang akan dipakai untuk pembangunan pasar. Sekaligus Niniak Mamak menyerahkan Pernyataan Sikap hasil silaturahmi akbar Ompek Jinih Nagori tanggal 9 Januari lalu.
"Kami Niniak Mamak tidak pernah dibawa bermusyawarah oleh Walikota. Hanya Niniak Mamak tertentu saja dan pengurus KAN yang sudah habis masa baktinya yang dibawa rapat dan meneken perjanjian. Bahkan Datuak Ka Ompek Suku tidak seluruhnya membubuhkan tanda tangan dalam akta perjanjian dengan Pemko," kata Dt. Simarajo Lelo menjelaskan seusai menyerahkan Surat Pernyataan kepada Anggota DPR-RI Andre Rosiade.
Mendapat curhat Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek itu, anggota DPR-RI Fraksi Gerindra ini menyatakan tidak ingin ikut campur soal konflik tanah ulayat tersebut. Dia mempersilakan Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyelesaikan secara internal dengan Walikota atau Pemko Payakumbuh.
"Fokus saya adalah mencarikan dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan kembali pasar yang terbakar. Insya Allah pada akhir tahun 2026 atau awal tahun 2027 bisa dibangun. Soal tanah ulayat silakan diselesaikan oleh Bapak-bapak dengan Pak Walikota," kata Andre Rosiade lagi.
Menurut Dt. Simarajo Lelo yang didampingi Paga Nagari dan beberapa Bundo Kanduang, dirinya sudah puas dengan respon Andre Rosiade. Wakil rakyat yang dikenal dekat dengan Presiden Prabowo Subianto itu sudah mau mendengarkan aspirasi Niniak Mamak, apalagi juga langsung disaksikan oleh Walikota Payakumbuh Zulmaeta.
Pada saat ini, kata Dt. Simarajo Lelo, tersiar kabar bahwa BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (HP) untuk tanah ulayat Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh. Informasi akan disampaikan terlebih dahulu kepada Niniak Mamak untuk menyikapinya.
"Jika memang Sertifikat HP telah terbit oleh BPN dan mengabaikan kami Niniak Mamak, maka kami pulangkan kepada Niniak Mamak, Datuak Ka Ompek Suku, Paga Nagari dan Bundo Kanduang, mereka yang punya otoritas terhadap tanah ulayat nagori. Padahal kita sudah memasukkan surat Permohonan Blokir kepada BPN," kata Dt. Simarajo Lelo.
Ketika awak media meminta konfirmasi kepada tokoh Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek Dr. Anton Permana, SIP.,MM Dt. Hitam, dirinya tidak begitu heran jika Sertifikat HP benar-benar diterbitkan. Karena sedari awal Pemko dan BPN sudah seayun selangkah untuk memaksakan penerbitan Sertifikat HP tanah ulayat nagori.
"Sejak awal dari gelagat dan manuver yang dilakukan pihak Pemko dan BPN kita sudah menduga hal ini akan terjadi. Makanya kita santai saja. Karena, secara pribadi saya menyayangkan dan protes keras terhadap BPN Kota Payakumbuh yang mengabaikan Surat Permohonan Blokir dari kami Anak Nagari. Tapi ini justru akan menjadi titik awal perjuangan kami. Kalau benar HP Pasar Syarikat sudah diterbitkan pihak BPN, maka kami akan segera melakukan gugatan kepada PTUN untuk segera membatalkan sertifikat HP tersebut. Insya Allah secara bukti dan fakta kami akan memenangkan gugatan," kata Anton Permana Dt. Hitam.
Menurut Anton Permana Dt. Hitam, sangat jelas dan tegas bahwa proses sertifikat HP tersebut cacat substansi dan cacat prosedural. Niniak Mamak sejak awal sudah mengajukan keberatan dan menyampaikan Permohonan Blokir. Apalagi dalam akta perjanjian dengan Pemko ada dua orang Datuak Ka Ompek Suku Koto Nan Ompek yang tidak menandatangani.
Konflik agraria terkait tanah pasar syarikat Payakumbuh ini, sepertinya akan memasuki babak baru. Karena akan resmi masuk kedalam ranah hukum dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek sudah membentuk Tim Advokasi yang akan melakukan gugatan terhadap hak tanah ulayat.
Seperti diketahui bersama, masing-masing pihak bersikukuh dengan argumentasinya. Pihak Pemko menyatakan bahwa tanah Pasar Syarikat adalah milik negara sesuai Permen ATR/BPN pasal 3 tahun 2024 dan mengklaim sudah didukung Niniak Mamak dan KAN melalui penanda tanganan tanggal 6 Januari yang lalu.
Sedangkan pihak Niniak Mamak, seperti dikatakan Anton Permana Dt. Hitam, bahwa telah terjadi pembohongan publik karena Niniak Mamak yang menandatangani kesepakatan tersebut tidak mewakili nagari, tapi mencatut nama Nagari serta KAN. Hal ini bertentangan dengan hasil Pleno Adat dan aturan Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek yang berlaku. Ini dibuktikan dengan Pernyataan Anak Nagari dan Ompek Jinih tanggal 9 Januari 2026 di Balai Adat Nagari.
Dalam UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 3 juga dijelaskan bahwa hukum agraria yang berlaku diatas tanah ulayat adalah hukum adat setempat. Dan status tanah Pasar Syarikat sudah mendapat pengakuan negara sesuai SK Gubernur KDH I Sumbar nomor 82 tahun 1984 serta Perda nomor 13 Tahun 2016 pasal 15, 16, dan 17 yang dibuat oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh. (*)