Notification

×

Iklan

Iklan

Dipanggil Jaksa, Anggota DPRD Sumbar BSN Tersangka Korupsi Minta Jadwal Diperiksa Rabu Depan

Rabu, 14 Januari 2026 | 1/14/2026 WIB Last Updated 2026-01-14T10:48:04Z


    BSN

PADANG-Anggota DPRD Sumatera Barat, BSN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal Rp 34 miliar mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (14/1/2026).

BSN dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai dengan surat yang ditandatangani Plt Kajari Padang Basril G tertanggal 9 Januari 2026.

Namun, BSN tak hadir dan meminta pengunduran jadwal pemeriksaan menjadi Rabu (21/1/2026) depan.

"Klien saya pak BSN meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan tanggal 21 Januari 2026," kata pengacara BSN, Suharizal kepada wartawan, Rabu (14/1/2025) di Padang.

Menurut Suharizal, surat permohonan untuk pengunduran panggilan sudah diserahkan resmi ke Kejaksaan Negeri Padang.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menetapkan anggota DPRD Sumbar, BSN bersama 2 orang mantan manager bank BUMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsI kredit modal kerja.

"BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” kata Kepala Kejari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Selasa (30/12/2025) di Padang.

Penetapan BSN sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

"Lalu tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 dengan SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025," jelas Koswara.

Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank. 

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank.

"Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” kata Koswara.(**)
×
Berita Terbaru Update